Kembali

Info & Bayar PBB


💳 Langkah-Langkah Pembayaran PBB

Pilih metode pembayaran yang paling mudah untuk Anda

Pembayaran via Bank Jateng

ATM, Teller, Internet Banking

  1. Masukkan kartu ATM dan PIN.
  2. Pilih TRANSAKSI LAINNYA
  3. Pilih TRANSFER
  4. Pilih TRANSFER SESAMA BANK
  5. Masukkan NOP tanpa titik.
  6. Pilih proses transaksi.
  7. Simpan struk pembayaran.

  1. Datangi cabang Bank Jateng.
  2. Tunjukkan SPPT atau sebutkan NOP.
  3. Simpan bukti pembayaran.

  1. Login i-Banking Bank Jateng.
  2. Pilih menu PEMBAYARAN.
  3. Pilih PBB.
  4. Masukkan NOP dan Tahun Pajak.
  5. Konfirmasi data.
  6. Masukkan OTP.
  7. Transaksi berhasil.

Pembayaran via Bank Lain

  1. Login m-Banking / i-Banking.
  2. Pilih menu PEMBAYARAN.
  3. Pilih PBB.
  4. Masukkan NOP & Tahun Pajak.
  5. Konfirmasi nominal.
  6. Kirim transaksi.
  7. Simpan bukti pembayaran.

Bayar dengan QRIS

Klik tombol Bayar dengan QRIS pada detail NOP.

Gerai Pembayaran

  1. Informasikan NOP dan Tahun Pajak.
  2. Kasir mengecek tagihan.
  3. Lakukan pembayaran.
  4. Simpan bukti pembayaran.

Pembayaran via Marketplace

Tokopedia

Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Kendal dapat dilakukan melalui aplikasi Tokopedia.
  1. Buka aplikasi Tokopedia.
  2. Pilih menu Top-Up & Tagihan.
  3. Pilih kategori Pajak.
  4. Pilih PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
  5. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pajak.
  6. Pastikan data wajib pajak dan nominal tagihan sesuai.
  7. Klik Bayar.
  8. Pilih metode pembayaran yang tersedia di Tokopedia.
  9. Simpan bukti pembayaran setelah transaksi berhasil.